Skip to content
Korea Selatan: Negara Pertama yang Menerapkan Undang-Undang AI

Korea Selatan: Negara Pertama yang Menerapkan Undang-Undang AI

Industry Updates

Oleh Cisometric Marketing Team, Diterbitkan pada Februari 23, 2026

Pada 22 Januari 2026, Korea Selatan resmi memberlakukan Framework Act on the Development of Artificial Intelligence and Establishment of a Foundation for Trustworthiness, yang lebih dikenal sebagai AI Basic Act.

Pemerintah Korea Selatan menyebut regulasi ini sebagai undang-undang AI komprehensif pertama di dunia yang sepenuhnya berlaku di tingkat nasional, mendahului implementasi bertahap dari AI Act Uni Eropa dan juga regulasi Amerika Serikat yang masih berbasis sektoral (Reuters, 2026; The Guardian, 2026).

AI Basic Act ini menegaskan bahwa tata kelola AI (AI Governance) kini sudah mulai menjadi hukum yang bisa ditegakkan.

Tentang Kerangka Regulasi AI Basic Act Korea Selatan

Yang menarik dari pendekatan Korea Selatan adalah bagaimana mereka tidak memperlakukan AI sebagai ancaman yang harus dibatasi sepenuhnya. Sebaliknya, regulasi ini dirancang untuk mendorong pengembangan AI sekaligus membangun fondasi kepercayaan dan keamanan (Reuters, 2026; The Guardian, 2026).

UU ini mencerminkan filosofi innovation-first. Perusahaan tidak diwajibkan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu sebelum mengembangkan atau menerapkan sistem AI, sehingga menghindari mekanisme pra-persetujuan yang kaku dan berpotensi menghambat inovasi (Sify, 2026).

Namun demikian, terdapat kewajiban yang lebih terstruktur dalam dua area utama:

1. AI berdampak tinggi (high-impact AI)

UU ini mendefinisikan high-impact AI sebagai sistem AI yang digunakan di sektor-sektor di mana kegagalan sistem dapat berdampak signifikan terhadap keselamatan manusia, hak fundamental, atau infrastruktur publik.

Beberapa contohnya meliputi (Reuters, 2026; Tech Policy, 2026; OneTrust, 2025):

  • Kesehatan

  • Ketenagakerjaan

  • Penilaian kredit dan pinjaman

  • Transportasi

  • Keselamatan nuklir

  • Infrastruktur air bersih

Operator sistem ini wajib memastikan:

  • Pengawasan ketat dari manusia

  • Penilaian risiko dan dokumentasi

  • Transparansi kepada para pengguna

2. Generative AI dan transparansi konten

Perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan label yang jelas pada konten yang dihasilkan oleh AI, terutama jika konten tersebut sulit dibedakan dari konten asli.

Hal ini termasuk kewajiban watermark atau penandaan visual untuk mencegah penyalahgunaan deepfake dan disinformasi (The Guardian, 2026; Tech Policy, 2026).

Baca juga: From Fiction to Reality: How Deepfakes Are Changing Our World

Pemerintah Korea Selatan memberikan masa transisi minimal satu tahun sebelum sanksi administratif diberlakukan (Reuters, 2026; The Guardian, 2026).

Setelah periode tersebut, pelanggaran (termasuk kegagalan dalam memberikan label pada konten AI) dapat dikenakan denda hingga 30 juta won, atau sekitar USD 20.400 (Reuters, 2026; Tech Policy, 2026).

Intinya, AI tetap didukung untuk berkembang, tetapi harus akuntabel.

Deepfake dan Dampak Nyata di Masyarakat

Latar belakang regulasi ini tidak terlepas dari meningkatnya kasus penyalahgunaan AI, khususnya deepfake.

Jumlah kasus kejahatan seksual berbasis deepfake di Korea Selatan meningkat dari 156 kasus pada 2021 menjadi 1.202 kasus pada 2024 (BBC News Indonesia, 2025). Banyak korban adalah guru dan pelajar yang wajahnya dimanipulasi menggunakan AI dan disebarkan melalui platform online.

Baca juga: Grok AI is Facing Global Backlash Over Generative Inappropriate Images of Women and Children on X

Di balik kasus-kasus tersebut terdapat kerusakan reputasi, tekanan psikologis, dan trauma jangka panjang bagi para korban deepfake (BBC News Indonesia, 2025).

Ketika teknologi AI generatif semakin mudah diakses, potensi penyalahgunaan AI pun ikut meningkat. Kewajiban pelabelan konten AI dan klasifikasi risiko bukan lagi sekadar aturan administratif, melainkan langkah untuk memitigasi risiko besar dari penyalahgunaan tersebut.

Tantangan dari Industri: Kesiapan dan Kejelasan Regulasi

UU AI ini tetap menghadapi kritik di Korea Selatan.

Survei yang dilakukan Startup Alliance pada Desember lalu menemukan bahwa 98% startup AI belum siap untuk mematuhi regulasi tersebut (The Guardian, 2026).

Beberapa kekhawatiran yang muncul antara lain:

  • Definisi high-impact AI yang dianggap masih ambigu

  • Ketidakpastian dalam proses kepatuhan

  • Beban yang dinilai lebih berat bagi startup kecil

Seperti dikutip oleh Reuters (2026), seorang pelaku industri bahkan mempertanyakan, “Mengapa kita harus menjadi negara pertama yang memberlakukan ini?”

Beberapa kelompok masyarakat sipil juga menilai regulasi ini belum cukup kuat untuk melindungi individu dari risiko AI (The Guardian, 2026).

Perdebatan ini menunjukkan bahwa AI Governance (tata kelola AI) memang berada di titik yang kompleks, di antara inovasi, daya saing, dan perlindungan untuk publik.

Bagaimana dengan Indonesia?

Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana mewajibkan pelabelan atau watermark pada konten yang dihasilkan AI, sebagai bagian dari Peraturan Presiden tentang peta jalan AI nasional (Katadata, 2026).

Artinya, arah kebijakan Indonesia juga bergerak ke jalur yang serupa, menuju transparansi dalam penggunaan AI generatif.

Apa Artinya bagi Organisasi Anda?

Bagi organisasi yang mengembangkan dan memanfaatkan AI (baik untuk layanan pelanggan, analitik, otomatisasi, pengambilan keputusan, maupun pemasaran) implikasinya cukup jelas:

  • Penggunaan AI harus dipetakan dan didokumentasikan

  • Aplikasi berisiko tinggi harus diidentifikasi dan dinilai

  • Mekanisme transparansi harus diintegrasikan dalam proses

  • Pengawasan dari manusia harus dapat dibuktikan pada sistem yang kritikal

Perusahaan perlu mulai mempertanyakan hal berikut:

Jika regulator meninjau praktik AI perusahaan Anda saat ini, apakah Anda siap menjelaskan bagaimana risikonya dapat dikelola?

AI Governance kini bukan lagi isu teknis semata, tetapi juga telah menjadi disiplin untuk para pelaku usaha.

Mempersiapkan Transisi Menuju AI Governance

Beberapa langkah awal yang dapat dilakukan organisasi, antara lain:

  1. Melakukan inventarisasi sistem AI internal

  2. Mengklasifikasikan use case berdasarkan tingkat risiko

  3. Menetapkan protokol pelabelan untuk konten AI generatif

  4. Menerapkan mekanisme pengawasan pada sistem berisiko tinggi

  5. Menyusun kerangka AI Governance yang terdokumentasi

Program AI Governance yang terstruktur membantu organisasi mengoperasionalkan kontrol ini tanpa menghambat inovasi teknologi.

Baca juga: Understanding AI Governance: Risks, Rules, and Best Practices

AI Governance dirancang untuk membantu organisasi menghadapi ekspektasi regulasi yang terus berkembang.

Kesimpulan

AI Basic Act Korea Selatan adalah refleksi dari perubahan pada bidang AI yang tidak lagi diukur semata dari kemampuan teknologinya, tetapi juga dari kemampuan merancang kerangka penggunaan yang bertanggung jawab bagi masyarakat.

Untuk update terbaru seputar penipuan siber, keamanan siber, dan tips dari para ahli, ikuti kami di media sosial:

LinkedIn: Cisometric
Instagram: @cisometric
YouTube: Cisometric

Anda mungkin menyukai ini...

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman menjelajah, menganalisis lalu lintas situs, dan menyajikan konten yang relevan. Pilih cookie mana yang Anda izinkan. Kebijakan Privasi